POLA HUBUNGAN KONTRAK DALAM PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERHOTELAN DI BALI

  • Shafira Rahmania Anindita
  • I Gusti Ngurah Parwata

Abstract

Terdapat lima pola hubungan hukum, yaitu: a. pola hubungan hukum “pinjam nama”, b. pola hubungan hukum “kepercayaan”, c. pola hubungan hukum “pemasukan modal”, d. pola hubungan hukum “pemberian pinjaman dana”, dan e. pola hubungan hukum “penanaman modal asing”. Berkaitan dengan keabsahan kelima pola hubungan hukum diatas, hanya pola hubungan hukum “penanaman modal asing” yang dapat dikatakan sah menurut hukum karena berdasarkan UU tentang Penanaman Modal yaitu Undang-Undang No.25 Tahun 2007, serta terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yaitu Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUH Perdata. Karena pola hubungan hukum “penanaman modal asing” adalah sah menurut hukum maka dengan sendirinya pola ini yang dapat melindungi pihak penanam modal asing di Indonesia khususnya dalam pembangunan hotel di Bali.


 


Kata kunci: Penyusunan Kontrak, Penanaman Modal, Orang Asing, Pembangunan Hotel.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-12-19
How to Cite
ANINDITA, Shafira Rahmania; PARWATA, I Gusti Ngurah. POLA HUBUNGAN KONTRAK DALAM PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERHOTELAN DI BALI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 1-14, dec. 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/55511>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles