ACTIO PAULIANA SEBAGAI JAMINAN HUKUM KREDITUR DALAM PROSES KEPALITAN
Abstract
Jurnal ini diberi judul “Actio Pauliana Sebagai Jaminan Hukum Kreditur dalam Proses Kepailitan”. Majunya sektor usaha di Indonesia tentu harus diimbangi dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Tak jarang perusahaan didalam melakukan perjanjian utang-piutang sering terjadi masalah persengketaan antara para pihak. Berkaitan dengan perjanjian diatas secara hukum telah diatur berdasarkan KUHPer dan Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan cara menghindari tuntutan pailit yang besar, debitor sering melakukan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa menyewa atau hibah sebelum dibacakannya Putusan Pailit. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan mengkaji aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan actio pauliana. Actio Pauliana sebagai suatu upaya untuk membatalkan perbuatan hukum debitor yang dinilai merugikan kreditor dalam proses kepailitan. Actio Pauliana secara umum diatur dalam Pasal 1341 KUHPer dan secara khusus diatur dalam Pasal 41-49 UU KPKPU. Akibat hukum dari actio pauliana adalah dibatalkannya kewajiban-kewajiban perbuatan hukum debitor dengan pihak siapa perbuatan hukum itu dilakukan dilandasi dengan etikad tidak baik sehingga dinilai merugikan kreditor. Jaminan hukum yang diberikan oleh kedua aturan tersebut bagai angin segar bagi kreditor sehingga mendapatkan jaminan hukum atas kepentingannya dalam proses kepailitan. Namun perlu dicermati belum ada pengaturan pertanggungjawaban debitor yang melakukan perbuatan hukum dengan etikad tidak baik tapi pihak ketiga memiliki etikad baik, sehingga perlu adanya penambahan aturan dalam hal tersebut.
Kata Kunci : Jaminan Hukum, Akibat Hukum Actio Pauliana