PENGATURAN TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PENYELENGGARA LAYANAN APLIKASI FINTECH
Abstract
Di sebuah pengaturan layanan Fintech jenis peer to peer lending tidak terlepas dari berlakunya sanksi kepada penyelenggara apabila penyelenggara fintech itu melakukan pelanggaran, terhadap kegiatan penyelenggaraan layanan Fintech jenis peer to peer lending yang telah diatur dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dapat dirangkum bahwa permasalahan tentang pengaturan Fintech jenis peer to peer lending di Indonesia dan pengaturan sanksi terhadap penyelenggara Fintech jenis peer to peer lending agar terwujud kepastian hukum bagi para semua pihak. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan memahami tentang penyelenggaraan layanan Fintech jenis peer to peer lending dan mengetahui pengaturan sanksi terhadap penyelenggara layanan Fintech jenis peer to peer lending agar terwujud kepastian hukum bagi para pihak. Metode penulisan dalam jurnal ini adalah metode penulisan hukum normative dengan pendekatanan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Adapun Hasil studi dari penulisan ini adalah, Pengaturan layanan Fintech jenis peer to peer lending di Indonesia belum mencerminkan kepastian hukum sehingga belum terwujudnya keadilan bagi para pihak. Untuk mengatasi ketidakpastian hukum bagi penyelenggara Fintech jenis peer to peer lending dalam pengaturan sanksi pada Peraturan OJK nomor 77/pojk.01/2016 Pasal 47 ayat (2) LPMUBTI, maka perlu dipertimbangkan untuk melakukan modifikasi guna terwujudnya pengaturan sanksi sebagaimana perundang-undangan yang baik sehingga tercapai kepastian serta keadilan bagi penyelenggara layanan Fintech jenis peer to peer lending.
Ka55ta ku8nci : Pengaturan, sanksi, fintech, peer to peer landing.