PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA SEBAGAI PRASYARAT PENYELENGGARAAN USAHA PONDOK WISATA DI KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Gianyar merupakan salah satu destinasi wisata yang terletak di Provinsi Bali. Gianyar dikenal di kalangan wisatawan sebagai salah satu destinasi wisata berbasis alam dan budaya. Gianyar memiliki potensi pariwisata yang menjadikannya sebagai salah satu destinasi yang banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara. Hal ini menyebabkan munculnya sarana-sarana akomodasi untuk memenuhi kebutuhan para wisatawan, yang salah satunya berbentuk usaha pondok wisata. Pendirian pondok wisata ini harus didaftarkan oleh pengusaha pariwisata. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana pengaturan pendaftaran usaha pariwisata dalam penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar serta bagaimana pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dalam penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan serta pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata sebagai prasyarat penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar. Makalah ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum empiris yang mengkaji pengaturan serta pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dalam penyelenggaraan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar.
Mengenai pengaturan usaha pondok wisata di Kabupaten Gianyar diatur dalam regulasi nasional dan regulasi daerah. Regulasi-regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pengusaha pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pondok wisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pendaftaran usaha pariwisata tersebut terdiri dari beberapa tahapan, dimana jika semua tahapan tersebut telah dilakukan maka pengusaha pondok wisata akan mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas usaha pondok wisata yang telah terdaftar tersebut.
Kata Kunci: Pendaftaran, Pondok Wisata, Usaha Pariwisata