ANALISIS WACANA KEIKUTSERTAAN AUSTRALIA DALAM ASSOCIATION OF SOUTH-EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) MELALUI PANDANGAN HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
ABSTRAK
Keinginan Australia untuk ikut serta dalam keanggotaan Association of Southeast Asia (ASEAN) dipertanyakan, karena letak dan kepentingannya yang berbeda dari negara-negara Asia Tenggara lainnya, sehingga perlu adanya analisis mengenai wacana keikutsertaan Australia dalam keanggotaan ASEAN dilihat dari perspektif hukum internasional. Penelitian ini disusun untuk memberikan analisis tentang wacana keikutsertaan Australia dalam ASEAN. Analisis didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Piagam ASEAN. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, oleh karenanya menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Australia dimungkinkan masuk dalam keanggotaan ASEAN dengan beberapa mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi sebagai negara anggota baru. Walaupun dari segi letak geografis Australia bukan bagian dari Asia Tenggara. Namun kemungkinan tersebut dapat terlaksana melalui konsensus dari negara-negara anggota ASEAN. Keikutsertaan Australia akan berpengaruh pada negara-negara anggota ASEAN lainnya termasuk Indonesia. Hubungan antara Australia dan Indonesia akan menjadi lebih erat dan kerja sama antara kedua negara menjadi semakin beragam sehingga menghasilkan dampak yang baik bagi ASEAN.
Kata Kunci: ASEAN, Australia, Anggota Baru ASEAN, Indonesia.