PERSPEKTIF KEBIJAKAN PEMBATASAN PASAR MODERN BERJEJARING DESA PAKRAMAN BERMODUL SINERGITAS PEREKONOMIAN DALAM HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

  • Ni Komang Sayu Sri Anita Dewi
  • I Gde Putra Ariana

Abstract

Kebijakan yang diterapkan oleh desa pakraman dalam hal membatasi peredaran pasar modern di wilayahnya secara tidak langsung telah menyimpang dari komitmen nasional yakni ratifikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan sintetis dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini adalah  bentuk partisipasi desa pakraman dalam menjalankan pemerintahan termasuk didalamnya menentukan quantitatif restriction adalah partisipasi pasif  dan seharusnya tidak bertentangan dengan hukum nasional  serta konsekuensi pembatasan pasar modern berjejaring  yang dilaksanakan oleh pihak desa sejatinya telah menyimpangi komitmen nasional dan akan berimplikasi pada hubungan diplomatik dan Politik Luar Negeri Indonesia.


Kata Kunci: TRIMs, Perdagangan, Desa Pakraman, Pembatasan,  Non Diskriminatif

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-09
How to Cite
DEWI, Ni Komang Sayu Sri Anita; ARIANA, I Gde Putra. PERSPEKTIF KEBIJAKAN PEMBATASAN PASAR MODERN BERJEJARING DESA PAKRAMAN BERMODUL SINERGITAS PEREKONOMIAN DALAM HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-18, aug. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/42088>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles