KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TERHADAP PERBUATAN PERUNDUNGAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ONLINE
Abstract
Perundungan merupakan suatu perbuatan atau prilaku yang memiliki karakteristik merugikan bagi orang lain dapat berupa tindakan kekerasan secara fisik atau secara verbal. Perundungan melalui media online tidak diatur subtansinya dalam ketentuan KUHP maupun Undag-Undang ITE, sehingga ada kekosongan norma hukum. Peneiltian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pengaturan terhadap tindakan perundungan di media online dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini, yaitu kebijakan kriminal hukum pidana menekankan pada aspek materiil dari penanggulangan serta penegakan hukum pidana atau politik hukum pidana. Kriminalisasi tindakan perundungan melalui media online menekankan pada aspek penyalahgunaan teknologi dan transaksi elektronik.
Kata Kunci: Perundungan, Media Online, Kebijakan Hukum.