DIPLOMASI INTERPARLEMEN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK ROHINGYA: KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM ASEAN INTERPARLIAMENTARY ASSEMBLY
Abstract
Tulisan ini membahas kekerasan yang terjadi pada masyarakat etnis Ronghiya yang tinggal di wilayah Rakhine, Myanmar. Tulisan ini membahas khususnya mengenai bagaimana diplomasi interparlemen dalam penyelesaian konflik etinis di Myanmar. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis bahan hukum, pendekatan fakta dan pendekatan kasus. Tulisan ini fokus kepada bagaimana diplomasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam penyelesaian kasus etnis di Myanmar. DPR RI memiliki kesempatan untuk melakukan diplomasinya dengan cara mengusulkan resolusi penyelesaian konflik etnis Ronghiya di Myanmar melalui rapat yang diadakan oleh forum internasional terutama pada pertemuan AIPA. Pimpinan DPR RI hendaknya terus mendorong Pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi Myanmar dalam penyelesaian kasus etnis Rohingya serta Kementerian Luar Negeri RI hendaknya mengembangkan dan menerapkan konsep diplomasi total mengingat begitu keefektifan dari diplomasi total dalam penyelesaian kasus.