PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP KINERJA PEGAWAI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA DENPASAR
Abstract
Sumberdaya air merupakan dasar manusia yang sangat vital untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara nasional sangat tergantung pada kemauan pemerintah dalam memberikan pelayanan air minum.
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menerangkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk menyediakan seluruh kebutuhan dasar terutama air yang menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan manusia. Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) sebagai bisnis yang dimiliki dan dikelola daerah. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum empiris, dalam penelitian hukum empiris, hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata.
Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan kinerja pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar sebagai penyedia jasa layanan air bersih dari tahun ketahun semakin baik dan menjadi sangat penting dalam proses terciptanya pelayanan prima dalam memenuhi kebutuhan konsumen.