KEBIJAKAN ORGANISASI REGIONAL EROPA TERHADAP PROPAGANDA TERORISME
Abstract
Propaganda merupakan salah satu upaya kelompok teroris untuk mengembangkan dan menyebarkan ideologinya. Khususnya di negara-negara Eropa yang berbatasan dengan Asia dan Afrika memiliki banyak kasus terjadinya kekerasan teroris. Kemudahan akan akses schengen-visa menjadi salah satu alasan propaganda tersebut dapat keluar masuk dengan mudah.
Penelitian dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan ini membahas permasalahan mengenai bagaimanakah propaganda yang dilakukan teroris dan bagaimanakah peraturan organisasi antar pemerintah Eropa dalam menaggulanginya.
Ada berbagai bentuk propaganda yang dilakukan oleh teroris mulai dari pencitraan rakyat biasa, menjatuhkan nama baik, serta mengasosiasikan memiliki kredibilitas tinggi. Baik organisasi Uni-Eropa maupun organisasi Majelis Eropa telah mengatur propaganda dengan sebutan yang berbeda, yaitu ‘provokasi publik untuk melakukan tindakan teroris‘.