Yurisdiksi Indonesia Mengambil Alih Pelayanan Ruang Udara (Flight Information Region) di Wilayah Udara Kepulauan Natuna
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan internasional serta nasional mengenai pelayanan ruang udara (FIR) serta menelaah upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam pengambilalihan ruang udara di atas kepulauan Natuna. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif yang ditambah dengan wawancara sebagai klarifikasi terhadap pandangan penulis terhadap masalah tersebut dan juga untuk
mempertimbangkan pendapat ahli. Hasil dari penelitian ini adalah: peraturan internasional yakni Konvensi Penerbangan Sipil Internasional
tahun 1944 (Konvensi Chicago), beserta Annex-nya, merupakan aturan dasar dan utama dalam pengaturan pelayanan ruang udara. Peraturan di
Indonesia mengenai pelayanan tersebut memang beragam namun sesuai dengan aturan Konvensi Chicago. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Indonesia adalah dengan melakukan konsultasi dengan Singapura. Upaya alternatifnya adalah membujuk negara-negara Asia-Pasifik untuk
mempercayakan pelayanan di ruang udara Kepulauan Natuna kepada Indonesia pada RAN Meeting berikutnya, atau menyelesaikan secara litigasi
ke Mahkamah Internasional.