KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI BALI

  • I Gusti Agung Mas Diah Praba Prameswara
  • I Made Arya Utama
  • Cokorda Dalem Dahana

Abstract

Penelitian ini berjudul “Kewajiban Pengusaha Dalam Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Bali”. Penggunaan TKA di Indonesia dibutuhkan dalam 2 hal, yakni TKA yang membawa modal (sebagai investor) dan/atau membawa skill dalam rangka transfer of knowledge atau transfer of know how. Diharapkan hingga sampai batas waktu tertentu tenaga kerja Indonesia sudah mampu mengadopsi skill TKA yang bersangkutan dan melaksanakan sendiri tanpa harus melibatkan TKA. Tujuan dari penelitian ini yaitu (1) apa saja pengaturan kewajiban-kewajiban pengusaha dalam mempekerjakan tenaga kerja asing di Bali, dan (2) apa akibat hukum bagi pengusaha jika melanggar kewajiban dalam mempekerjakan tenaga kerja asing di Bali. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Rumusan masalah yang dikemukakan ayaitu (1) pengaturan kewjiban-kewajiban pengusaha dalam mempekerjakan tenaga kerja asing di Bali dan (2) apa akibat hukum bagi pengusaha jika melanggar kewajiban dalam mempekerjakan tenaga kerja asing di Bali. Penulis tertarik melakukan penelitian ini mengingat di dalam proses penyelanggaran perpanjangan IMTA di Dinas Tenaga Kerja dan ESDM terdapat hambatan-hambatan yakni Dinas Tenaga Kerja dan ESDM melakukan perubahan saat melakukan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA dalam bentuk USD ialah dengan melakukan atau dengan menggunakan Bank Note agar mudah diketahui setoran dollar mana yang bermasalah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-11-16
How to Cite
MAS DIAH PRABA PRAMESWARA, I Gusti Agung; ARYA UTAMA, I Made; DALEM DAHANA, Cokorda. KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI BALI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2017. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/35528>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 > >>