TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KERUSAKAN GEDUNG PERWAKILAN DIPLOMATIK DI WILAYAH KONFLIK STUDI KASUS KERUSAKAN GEDUNG DIPLOMATIK REPUBLIK INDONESIA DI YAMAN
Abstract
Perkembangan masyarakat internasional yang semakin maju memberikan sudut pandang yang baru sehingga muncul hubungan internasional, dimana negara tidak bisa bekerja individu sehingga negara harus memiliki hubungan dengan negara lain untuk melakukan suatu hubungan kerja. Penulisan ini menggunakan pendekatan sejarah, peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Negara merupakan subyek hukum internasional yang memiliki peran penting untuk melakukan suatu hubungan hukum internasional dalam berbagai kehidupan masyarakat internasional, baik dengan sesama negara maupun dengan negara lainnya.
Oleh sebab itu interaksi yang dilakukan oleh negara sebagai subjek hukum internasional tersebut untuk mengadakan hubungan dengan negara lain diperoleh dengan adanya penerimaan atau pengakuan dari negara lain.
Salah satu kasus mengenai gangguan terhadap perwakilan diplomatik di wilayah konflik bersenjata adalah serangan udara dari pesawat militer koalisi Negara Arab yang dipimpin oleh Arab Saudi yang berdampak pada kerusakan/hancurnya kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yaman. Serangan tersebut terjadi di kota Sanaa, Yaman.