PENERAPAN SISTEM ONLINE DALAM PEMBAYARAN PAJAK HOTEL PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BADUNG

  • Putu Intan Puspitasari
  • Putu Gede Arya Sumerthayasa

Abstract

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sejak tahun 2013 Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung menerapkan sistem online dalam pembayaran serta pelaporan pajak daerah. Makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pajak online di Kabupaten Badung. Makalah ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan makalah ini adalah pelaksanaan pajak online di Kabupaten Badung sudah berjalan dengan baik hanya saja terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya yaitu salah satunya adalah masih banyak pihak hotel hanya melaporkan saja transaksi pajaknya tanpa membayar. Ini disebabkan karena sanksi denda tidak melaporkan pajak lebih besar dari sanksi tidak membayar pajak.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
INTAN PUSPITASARI, Putu; ARYA SUMERTHAYASA, Putu Gede. PENERAPAN SISTEM ONLINE DALAM PEMBAYARAN PAJAK HOTEL PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BADUNG. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2017. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/30172>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Pajak Hotel, Sistem Online, Pemerintah Daerah