TANGGUNG GUGAT PEMERINTAH PROVINSI BALI SEBAGAI PEMBERI IZIN PENGGARAP TANAH NEGARA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) apakah Pemerintah Provinsi Balisebagai pemberi izin untuk penggarap tanah negara dapat digugat; dan (2)bagaimanakah tanggung gugat Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izinpenggarap tanah negara kepada petani penggarap.Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatifdengan teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan.Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan argumentasi hukumberdasarkan logika hukum deduktif-induktif dan penyajian secara deskriptif sehinggadiperoleh suatu kesimpulan yang ilmiah.Hasil penelitian menunjukkan (1) Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberiizin untuk penggarap tanah negara dapat digugat oleh masyarakat penggarapmengingat Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan 2 (dua) buah diskresi ataukeputusan di atas obyek yang sama. Jika Pemerintah Provinsi Bali bermaksudmemberikan hak atas tanah yang sudah diberi izin untuk digarap oleh masyarakat,maka seharusnya Pemerintah Provinsi Bali mencabut terlebih dahulu izin untukmenggarap tanah negara oleh masyarakat tersebut. Dalam hal Pemerintah ProvinsiBali memberikan hak atas tanah tanpa mencabut terlebih dahulu izin penggarapantanah, maka masyarakat penggarap dapat mengajukan gugatan kepada PemerintahProvinsi Bali; dan (2) Tanggung gugat Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izinpenggarap tanah negara kepada petani penggarap dapat berupa pemberian ganti rugidalam bentuk uang atau ganti tanah di lokasi dan di wilayah lain.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ANDHIKA YUDHIARDANA, I Putu; SUYATNA, I Nyoman; SARNA, Kadek.
TANGGUNG GUGAT PEMERINTAH PROVINSI BALI SEBAGAI PEMBERI IZIN PENGGARAP TANAH NEGARA.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2017.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/28012>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Penggarapan Tanah, Izin, Tanggung Gugat