PENERTIBAN PENEBANGAN POHON PERINDANG SECARA LIAR DI KOTA DENPASAR
Abstract
Pembangunan merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan pada wilayah tersebut, baik skala pusat maupun daerah. Hal ini juga terjadi pada Kota Denpasar, yang terus melakukan pembangunan baik dalam infrastruktur maupun pembangunan tata kelola kotanya. Namun pada masa sekarang, masih saja sering terjadi suatu aktifitas masyarakat yang melakukan perusakan lingkungan untuk mencapai suatu tujuan pembangunan yang diinginkan. Seperti contoh yang terjadi di denpasar yaitu penebangan pohon perindang yang dilakukan secara liar, atau dilakukan tanpa seiizin dinas terkait. Penelitian ini menggunakan metode empiris, akan membahas mengenai Pengaturan Mekanisme penebangan pohon perindang di kota denpasar yang dilakukan Pemerintah Kota dan masyarakat, dan tindakan hukum apa yang diberikan oleh Pemerintah Kota terhadap masyarakat yang melakukan penebangan liar. Tulisan ini menyimpulkan bahwa penebangan pohon perindang hanya boleh dilakukan seizin dinas kebersihan dan pertamanan kota denpasar, dalam hal ini masyarakat hanya sebagai pelapor apabila ingin melakukan penebangan pohon perindang.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
WAHYUDI, Imam; ARYA UTAMA, I Made; SARNA, Kadek.
PENERTIBAN PENEBANGAN POHON PERINDANG SECARA LIAR DI KOTA DENPASAR.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2017.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/27278>. Date accessed: 04 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Penertiban, Penebangan Secara Liar, Pohon Perindang