PENGATURAN PENYUSUNAN DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

  • Ni Wayan Sintia Darma Putri
  • Cokorda Dalem Dahana

Abstract

Penulisan ini berjudul “Pengaturan Penyusunan Database Peraturan Perundang-Undangan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM” yang bertujuan untuk mengetahui pengaturan penyusunan database peraturan perundang-undangan agar tercipta kepastian hukum guna terselenggaranya pengelolaan jaringan yang bermanfaat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Dalam makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa ada pengaturan yang mengatur mengenai pelaksanaan penyusunan database peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi. Sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap penyusunan database peraturan perundang-undangan yang akan berakibat pada terselenggaranya pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
SINTIA DARMA PUTRI, Ni Wayan; DALEM DAHANA, Cokorda. PENGATURAN PENYUSUNAN DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/24187>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Penyusunan Database, Peraturan Perundang-Undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia