IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN DAN PENYUSUNAN PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Gianyar dilakukan dengan ketetapan peraturan yang berlaku tersebut sebelumnya. Dengan berlakunya PP No. 18 Tahun 2016 maka telah ada rujukan yuridis untuk membentuk pelaksanaan regulasi daerah di Kabupaten Gianyar. Uraian tersebut merumuskan masalah bagi penelitian ini yaitu mengenai pelaksanaan pembentukan regulasi dan penyusunan perangkat-perangkat daerahnya serta kendala-kendala terkait pelaksanaan PP No. 18 Tahun 2016 tersebut.
Penelitian ini dikualifikasikan dalam jenis penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini mengonsepkan gejala-gejala empiris yang dapat diamati untuk penerapannya dalam kehidupan nyata. Teori yang digunakan adalah teori Negara Hukum, teori Kewenangan, dan teori Efektivitas Penegakan Hukum.
Proses pembentukan Perda No. 5 Tahun 2016 merupakan implementasi dari PP No. 18 Tahun 2016 di Kabupaten Gianyar. Perda No. 5 Tahun 2016 menjadi dasar untuk melaksanakan efektivitas dari regulasi tersebut. Terkait upaya Pemerintah Kabupaten Gianyar yang dilakukan secara bertahap dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk memahami gejala-gejala tersebut maka perlu dilakukannya penelitian hukum empiris ini.