Implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Dalam Pemanfaatan Kawasan Ruang Terbuka Hijau
Abstract
Keberadaan Ruang Terbuka Hijau sangat penting khususnya di daerah perkotaan, kesesuaian ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan proporsinya akan diikuti dengan efektivitas fungsi RTH yang akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota. Maka dari itu, dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 telah diatur untuk pengembangan wilayah RTH Publik seluas kurang lebih 20 persen dari luas wilayah kota. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemanfaatan kawasan ruang terbuka hijau di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanannya. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan terhadap perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penelitian lapangan menunjukkan implementasi pemanfaatan kawasan RTH di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 belum berjalan secara efektif, karena masih kurangnya ketersediaan RTH Publik di kota Denpasar yang hanya 18,32 persen dari luas wilayah kota. Kendala dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini yaitu lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan dan bangunan; harga tanah yang mahal; peningkatan lahan terbangun; dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai arti pentingnya ruang terbuka hijau.