PENGHANCURAN BENDA BUDAYA (ICONOCLAST) SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN

  • Made Panji Wilimantara
  • I Made Pasek Diantha
  • I Made Budi Arsika

Abstract

Fenomena penghancuran benda-benda budaya yang dilakukan oleh Taliban (2001) dan ISIS (2014-2015) menarik perhatian masyarakat internasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hukum internasional yang tercakup dalam kejahatan penghancuran benda budaya  serta menganalisis upaya pertanggungjawaban hukum yang dapat dilakukan dalam menindak kejahatan penghancuran benda budaya dalam perspektif Hukum Pidana Internasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa International Criminal Court memiliki yurisdiksi dalam mengadili tindak kejahatan internasional yang dilakukan oleh pelaku penghancuran benda budaya.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
PANJI WILIMANTARA, Made; DIANTHA, I Made Pasek; BUDI ARSIKA, I Made. PENGHANCURAN BENDA BUDAYA (ICONOCLAST) SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/21934>. Date accessed: 04 oct. 2024.
Section
Articles

Keywords

Penghancuran Benda Budaya, Hukum Internasional, International Criminal Court