PELAKSANAAN INTERVENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK BERSENJATA NON INTERNASIONAL DI DARFUR

  • Elinia Reja Purba
  • I Gede Pasek Eka Wisanajaya
  • I Made Budi Arsika

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pelaksanaan Intervensi hak asasi manusia (HAM) dalam konflik bersenjata non Internasional di Darfur berdasarkan Hukum Internasional serta untuk menganalisis yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam mengadili kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada konflik tersebut. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan instrumental, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Dapat disimpulkan bahwa legalitas pelaksanaan Intervensi HAM didasarkan pada Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1769 Tahun 2007. Dalam konflik ini, ICC memiliki yurisdiksi dalam mengadili kasus pelanggaran berat HAM dalam konflik bersenjata non internasional di Darfur yakni kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang sebagaimana diatur di dalam Pasal 5,6,7, dan 8 Statuta Roma.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
REJA PURBA, Elinia; PASEK EKA WISANAJAYA, I Gede; BUDI ARSIKA, I Made. PELAKSANAAN INTERVENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK BERSENJATA NON INTERNASIONAL DI DARFUR. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/24066>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Intervensi Hak Asasi Manusia, Konflik Bersenjata Non Internasional, Darfur, International Criminal Court

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>