HAK VETO DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM KAITAN DENGAN PRINSIP PERSAMAAN KEDAULATAN
Abstract
Hak veto yang dimiliki oleh anggota-anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) senantiasa menjadi kontroversi bagi masyarakat internasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak veto dalam Piagam PBB serta untuk menganalisis keterkaitan antara hak veto dengan prinsip persamaan kedaulatan yang ada dalam Piagam PBB. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini menganalisis instrumen-instrumen internasional yang relevan dan pendekatan analis konsep hukum. Tulisan ini menyimpulkan bahwa hak veto diatur secara implisit dalam Pasal 27 ayat (3) Piagam PBB. Adapun keberadaan hak veto bertentangan dengan prinsip persamaan kedaulatan yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
-, Sulbianti; PASEK DIANTHA, I Made; MAHARTAYASA, Made.
HAK VETO DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM KAITAN DENGAN PRINSIP PERSAMAAN KEDAULATAN.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/20791>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Hak Veto, Dewan Keamanan, Perserikatan Bangsa Bangsa, Prinsip Persamaan Kedaulatan