KEWENANGAN BAPERJAKAT DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KEPADA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PASCA DILAKSANAKANNYA KEBIJAKAN LELANG JABATAN

  • I Komang Singgayana
  • I Ketut Sudantra

Abstract

Penulisan ini berjudul “Kewenangan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan
dan Kepangkatan) Dalam Memberikan Pertimbangan Kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Pasca Dilaksanakannya Kebijakan Lelang Jabatan” yang memiliki tujuan yaitu tidak lain untuk memahami kedudukan Baperjakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari permasalahan tersebut adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara kewenangan dari Baperjakat tidak ada lagi karena pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme promosi terbuka atau lelang jabatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pembentukan panitia seleksi,Instansi Pemerintah memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jabatan sruktural Eselon II ke bawah Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat dan Daerah. Terkait
dengan hal tersebut perlu ada pembaharuan terhadap ketentuan peraturan pemerintah agar sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
SINGGAYANA, I Komang; SUDANTRA, I Ketut. KEWENANGAN BAPERJAKAT DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KEPADA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PASCA DILAKSANAKANNYA KEBIJAKAN LELANG JABATAN. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/19365>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Kewenangan, Baperjakat, Lelang Jabatan