PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK PATEN PADA KASUS APPLE,INC. DAN SAMSUNG LTD.CO.

  • Sagung Putri Wulandari
  • Ida Bagus Wyasa Putra
  • Made Suksma Prijandhini Devi Salain

Abstract

Beberapa waktu lalu, pelaku bisnis internasional dikejutkan dengan sengketa antara perusahaan Apple dan Samsung mengenai pelanggaran hak paten yang digunakan di salah satu produk terbaru keluaran Samsung. Sengketa tersebut diselesaikan oleh Samsung melalui jalur litigasi dengan cara mengajukan gugatan terhadap Apple di negara-negara tempat anak perusahaan mereka berada. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis apakah Apple Inc. dan Samsung Electronics Ltd. Co. sebagai perusahaan transnasional dapat menyelesaikan sengketa di setiap peradilan dimana perusahaan mereka berada dan menganalisis apakah keputusan pengadilan di suatu negara dapat dieksekusi di negara lain. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan fakta, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Apple dan Samsung memiliki kedudukan hukum untuk menyelesaikan sengketa hak paten di setiap negara dimana perusahaan mereka berada melalui anak perusahaan mereka dan putusan pengadilan di suatu negara pada umumnya tidak dapat dieksekusi di wilayah negara lain.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
PUTRI WULANDARI, Sagung; WYASA PUTRA, Ida Bagus; SUKSMA PRIJANDHINI DEVI SALAIN, Made. PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK PATEN PADA KASUS APPLE,INC. DAN SAMSUNG LTD.CO.. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/19015>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Penyelesaian Sengketa, Hak Paten, Apple, Samsung