TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KEJAHATAN TERORISME YANG MELEWATI BATAS-BATAS NASIONAL NEGARA-NEGARA
Abstract
Sejak dahulu hingga kini, tindak pidana terorisme lintas negara selalu menjadi masalah bagi masyarakat internasional. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui status hukum dari tindak kejahatan terorisme berdasarkan hukum internasional yang berlaku serta untuk menganalisa pertanggungjawaban dari Negara kewarganegaraan pelaku kejahatan terorisme yang melintasi batas-batas Negara-negara. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis instrumen hukum internasional yang relevan dan pendekatan konsep. Dapat disimpulkan bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga dalam kaitannya dengan kejahatan internasional yang merupakan kompetensi Mahkamah Pidana Internasional dapat diberlakukan yurisdiksi teritorial dan yurisdiksi nasional aktif. Dapat pula disimpulkan bahwa suatu Negara tidak serta-merta bertanggung jawab atas aksi terorisme yang dilakukan oleh warga negaranya.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ANANTAYA, Windusadu; PALGUNA, I Dewa Gede; PUTRA ARIANA, I Gede.
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KEJAHATAN TERORISME YANG MELEWATI BATAS-BATAS NASIONAL NEGARA-NEGARA.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15276>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Terorisme, kejahatan internasional, tanggung jawab negara