AKIBAT HUKUM ATAS DIBATALKANNYA PERATURAN DAERAH MELALUI KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI

  • A. A. Ngurah Wiradarma
  • Putu Gede Arya Sumerthayasa
  • I Nengah Suharta

Abstract

Ketentuan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peraturan Daerah menyebutkan pembatalan suatu peraturan daerah melalui Peraturan Presiden,namun ketentuan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kewenangan membatalkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Permasalahannya apakah dengan dibatalkannya peraturan daerah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri memiliki kekuatan hukum yang sah? dan bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan ?Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum.Secara yuridis kekuatan hukum pembatalan Perda yang ditetapkan dengan Kepmendagri belum final sebagai keputusan pembatalan Peraturan Daerah oleh pemerintah, karena dalam UU. No. 32 Tahun 2004 harus dalam bentuk Perpres. Hingga saat skripsi ini diselesaikan undang-undang tersebut masih dalam masa transisi sejak diundangkan pada 2 Oktober 2014, sehingga dalam skripsi ini masih lebih mengacu pada ketentuan yang diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
WIRADARMA, A. A. Ngurah; ARYA SUMERTHAYASA, Putu Gede; SUHARTA, I Nengah. AKIBAT HUKUM ATAS DIBATALKANNYA PERATURAN DAERAH MELALUI KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/13089>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

pembatalan, peraturan daerah, anggaran pendapatan belanja daerah

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>