URGENSI PENGATURAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENERAPAN PERJANJIAN KREDIT PAY LATER MELALUI E-COMMERCE

  • Ni Made Ayu Oktaviani Laksmiati Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Made Aditya Pramana Putra Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yakni bagaimana menggunakan prinsip kehati-hatian pada perjanjian kredit untuk pembayaran layanan paylater (bayar nanti) di aplikasi Shopee. Prinsip kehati-hatian mengacu pada asas yang menegaskan terkait masyarakat perbankan wajib menggunakan prinsip kehati-hatian untuk memproteksi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Layanan teknologi Pinjaman online (Pinjol) diatur oleh Otoritas Pengawas Keuangan. Kini, OJK telah menghitung aturan khusus untuk layanan teknologi Pinjol selaras pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang informasi terkait jasa keuangan berbasis teknologi. Metode yang dipakai pada penelitian ini yakni metode hukum. Data yang dipakai yakni data sekunder berupa dokumen hukum primer, sekunder dan tersier, serta data kualitatif yang dipakai pada analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi shopee belum sepenuhnya menerapkan aturan POJK dan aplikasi shopee telah mengubah aturan yang sudah ada melalui pembiayaan berbasis IT, proyek Shopee tidak menggunakan prinsip kehati-hatian sebagaimana tercantum dalam SEOJK dan prinsip 5C hukum perbankan (karakter, kapasitas, permodalan, keamanan dan etika) sehingga menimbulkan risiko yang berbahaya seperti adanya kredit macet.


 


 


Kata Kunci: Prinsip Kehati-hatian, Perjanjian kredit, Pay Later, Shopee


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-03-19
How to Cite
LAKSMIATI, Ni Made Ayu Oktaviani; PUTRA, Made Aditya Pramana. URGENSI PENGATURAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENERAPAN PERJANJIAN KREDIT PAY LATER MELALUI E-COMMERCE. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 10, p. 1082-1092, mar. 2025. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/118870>. Date accessed: 04 apr. 2025.

Most read articles by the same author(s)