KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA KORUPSI DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan studi ini yakni guna mengkaji bagaimana kedudukan saksi mahkota pada pemeriksaan kasus korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi. Penelitian ini mengimplementasikan metode hukum normatif mempergunakan pendekatan perundang-undangan beserta komparatif melalui penggunaan bahan hukum primer yang tersusun dari ketentuan perundang-undangan beserta bahan hukum primer, mencakup jurnal, buku, maupun tulisan ilmiah lainnya. Hasil studi menunjukkan bahwa kedudukan serta legitimasi saksi mahkota telah diatur secara implisit pada pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terkait Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan diatur juga secara eksplisit pada Putusan Mahkamah Agung RI No.2347/K/Pid.Sus/2011 beserta Surat Edaran Mahkamah Agung No.05 Tahun 2014 Terkait Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014, juga Undang-Undang No.31 Tahun 2014 terkait Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, pada prakteknya kredibiltas dari pengakuan saksi mahkota kerap dijadikan perdebatan dikarenakan belum ada pengaturan yang mengatur secara detail mengenai kredibilitas saksi mahkota pada persidangan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Kedudukan, Legitimasi, Saksi Mahkota, Tindak Pidana Korupsi