PERTANGGUNG JAWABAN SENGKETA KONSUMEN TERKAIT MASA KADALUARSA PRODUK MAKANAN DI SUPERMARKET MELALUI BPSK
Abstract
Perkembangan ekonomi dalam sektor perdagangan telah membawa dampak signifikan terutama dalam kemunculan pasar modern seperti supermarket. Supermarket menyediakan beragam produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan konsumen secara efisien. Salah satu produk yang populer di supermarket adalah makanan cepat saji atau junk food. Makanan ini menarik bagi banyak konsumen karena kenyamanannya yang menghemat waktu, khususnya dalam kehidupan modern yang serba cepat. Namun, di balik kenyamanan tersebut, sering kali terjadi masalah yang merugikan konsumen. Sebagian pedagang atau produsen tidak bertanggung jawab dan mencoba menjual produk makanan yang sudah kadaluarsa atau mendekati tanggal kadaluwarsa. Motivasi di balik tindakan ini adalah untuk menghindari kerugian dan mencari keuntungan lebih, tanpa memperhatikan kesejahteraan atau keamanan konsumen. Konsumen seringkali berada dalam posisi yang lemah dalam situasi ini karena kurangnya informasi atau kesadaran tentang produk yang mereka beli. Terutama ketika produk tersebut dikemas dengan cara yang membuat sulit bagi konsumen untuk mengetahui apakah masih layak untuk dikonsumsi atau tidak. Dalam beberapa kasus, informasi tanggal kedaluwarsa atau kondisi produk tidak jelas atau disamarkan oleh pedagang tidak bertanggung jawab. Ketidakpedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan konsumen ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang seharusnya dijunjung tinggi. Hal ini juga menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen yang tidak sadar mengonsumsi produk yang sudah tidak layak. Akibat dari kerugian tersebut seringkali menimbulkan permasalahan atau sengketa anatara pelaku usaha dengan konsumen. Maka dengan itu perlu adanya sebuah penyelesaian. Ada dua pilihan hukum untuk menuntaskan sengketa konsumen berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Konsumen: proses litigasi di pengadilan atau proses non-litigasi. Proses non litigasi ini diatur oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan mencakup metode seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
The significant economic development in the trading sector has led to the emergence of modern markets such as supermarkets. Supermarkets provide various products and services efficiently meeting consumer needs. One popular product in supermarkets is instant or fast food, appealing to consumers due to its time-saving convenience, especially in today's fast-paced modern life. However, behind this convenience, there are often issues that harm consumers. Some traders or producers are irresponsible, attempting to sell expired or near-expiry date food products. The motivation behind this action is to avoid losses and seek more profit, disregarding consumer welfare or safety. Consumers often find themselves in a weak position due to lack of information or awareness about the products they purchase, especially when the products are packaged in a way that makes it difficult for consumers to determine if they are still fit for consumption. In some cases, expiry dates or product conditions are unclear or obscured by irresponsible traders. This indifference to consumer safety and welfare is a serious violation of consumer protection principles that should be upheld. It also poses health risks to consumers who unknowingly consume unfit products. As a result of these losses, disputes between businesses and consumers often arise, necessitating resolution. In legal terms, consumer dispute resolution under the Consumer Protection Law offers two options: litigation through the court process or non-litigation processes. Non-litigation processes are regulated by the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) and include methods such as mediation, conciliation, and arbitration.