PENEGAKAN HAK SUBJEK DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ATAS PRIVASI DAN PENGECUALIANNYA
Abstract
Penyusunan jurnal ini memiliki tujuan untuk mengevaluasi proses pengimplementasian Hak Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam regulasi terbaru tentang pelindungan data pribadi, yakni UU PDP. Penelitian ini mengadopsi pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan berdasarkan pada metodologi yuridis-normatif, yang menggunakan teknik studi pustaka untuk mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum sebagai sumber data utama. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Hak Subjek Data sebagai bagian dari hak atas privasi, merupakan hak yang dapat dikurangi, namun penerapannya tetap perlu dilakukan dengan cermat untuk memastikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh UU PDP. Oleh karena sifatnya yang dapat dikurangi, Hak Subjek Data Pribadi mengalami pembatasan hak dengan adanya pengecualian tertentu dalam situasi-situasi tertentu. Masyarakat Indonesia sebagai pemegang Hak Subjek Data Pribadi perlu memahami hak-hak yang mereka miliki sejak diberlakukannya UU PDP agar bisa aktif berpartisipasi dalam upaya pelindungan data pribadi, di luar peran dan partisipasi dari pihak lain seperti Pemerintah, Pengendali dan Prosesor Data Pribadi, dan Aparat Penegak Hukum.