PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MORAL BAGI PENCIPTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

  • Anak Agung Ngurah Airlangga Putra Utara Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Made Cintya Puspita Shara Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Adanya jurnal ini yaitu menganalisa pengaturan pengamanan hak moral bagi pencipta. Kajian ilmiah ini ditulis dengan perspektif perundang-undangan dan metode penelitian hukum normatif. Ada dua persoalan hukum yang dibahas, yaitu regulasi yang mengatur perlindungan hak moral pencipta serta akibat pelanggaran hak ini berdasarkan UU Hak Cipta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Hak Moral Bagi Pencipta menguraikan hak pencipta, termasuk kebebasan menggunakan namanya dan pilihan untuk mencantumkan atau mengecualikan namanya dari ciptaan. Terlepas dari betapa ambigunya karya tersebut, seseorang berhak mengubah judul atau subjudulnya. Mereka juga mempunyai hak untuk melindungi hak-hak mereka jika produk mereka diubah, dimutilasi, atau diputarbalikkan. Menurut Pasal 99 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang menyerahkan hak ke pencipta hak cipta agar menuntut ganti rugi dengan memberikan semua juga beberapa uang hasil pencurian hak cipta serta barang-barang hak berhubungan kepada pengadilan bisnis. karena pencurian hak cipta atau hak berkaitan.  


Kata Kunci: Pencipta, hak moral, Hak Cipta

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-07-18
How to Cite
PUTRA UTARA, Anak Agung Ngurah Airlangga; SHARA, Made Cintya Puspita. PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MORAL BAGI PENCIPTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 12, p. 1338-1346, july 2025. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/112306>. Date accessed: 14 oct. 2025.
Section
Articles