PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEAMANAN DALAM HAL WISATAWAN MENGALAMI KECELAKAAN DI OBJEK WISATA
Abstract
ABSTRAK
Tujuan studi ini untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum dan keamanan serta pertanggungjawaban hukum pengelola pariwisata dalam hal wisatawan mengalami kecelakaan di objek wisata. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan dengan metode kepustakaan dan dianalisis normatif kualitatif. Hasil studi menunjukkan bentuk perlindungan hukum dan keamanan pada wisatawan yang mengalami kecelakaan di objek wisata dapat diterapkan melalui hak-hak wisatawan yang tercantum pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan tidak mengatur secara jelas mengenai pertanggungjawaban hukum pengelola pariwisata terhadap wisatawan yang mengalami kecelakaan, maka sesuai pendekatan kasus yang berlaku adalah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban pengelola pariwisata diatur dalam Pasal 26 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Keamanan, Wisatawan.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the form of legal protection and security as well as the legal liability of tourism managers in the event that tourists experience accidents at tourist attractions. This study uses a normative legal research method with a statutory approach and a case approach. The legal materials used in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials were collected using the library method and analyzed normatively qualitative. The results of the study show that the form of legal protection and security for tourists who experience accidents at tourist attractions can be applied through the rights of tourists listed in Article 4 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Article 20 letter c of Law Number 10 of 2009 concerning Tourism. Law Number 10 of 2009 concerning Tourism does not clearly regulate the legal liability of tourism managers for tourists who have accidents, so according to the applicable case approach, it is adjusted to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The obligations of tourism managers are regulated in Article 26 letters d and e of Law Number 10 of 2009 concerning Tourism.
Key Words: Legal Protection, Security, Tourists.