JAMINAN PERORANGAN (BORGTOCHT) DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG JIKA DEBITUR WANPRESTASI
Abstract
Penulisan Jurnal ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengaturan jaminan perorangan (Borgtocht) dalam ketentuan undang-undang yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan mengidentifikasi bagaimana pertanggung jawaban Penjamin Borgtocht dalam perjanjian hutang piutang jika debitur wanprestasi . Penulisan jurnal ini menggunakan penulisan metoda normative dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji semua regulasi yang bersangkut paut sesuai dengan hukum yang ditangani. Sedangkan analisa yang digunakan terhadap data tersebut berupa analisis kualitatif-komprehensif. Penulisan Jurnal ini menunjukkan bahwa Borghtoch terdapat dalam KUHPerdata, Pasal 1820-1850. Ruang lingkup Penjaminan (Borgtocht) tidak boleh melebihi perjanjian pokok, sesuatu perjanjian dijamin oleh seseorang penjamin hanya meliputi sepanjang yang ditentukan dalam perjanjian pokok. Penjamin baru melaksanakan kewajibannya manakala debitur telah dinyatakan lalai untuk membayar hutangnya dan harta. Benda debitur disita terlebih dahulu untuk melunasi. hutangnya dan apabila kurang barulah tanggung jawab penjamin muncul untuk melunasi sisa hutang debitur kepada kreditur.