PERLINDUNGAN HUKUM PT. GOJEK INDONESIA TERHADAP PENGGUNA LAYANAN JASA TRANSPORTASI ONLINE

  • Komang Yoga Mahendra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Made Aditya Pramana Putra

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan ini untuk mengidentifikasi bentuk/wujud perlindungan hukum bagi pengguna atau pelanggan layanan transportasi online GoJek dan mengidentifikasi langkah-langkah tanggung jawab hukum yang seharusnya diambil diberikan oleh penyedia layanan khususnya pihak PT. GoJek kepada pengguna layanan yang merasa dirugikan saat menggunakan aplikasi. Studi penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif yang menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang kepala pengguna atau pelanggan transportasi online didasarkan pada Pasal 1320 KUHperdata, yaitu perlindugan hukum preventif dan represif. Sementara itu, PT. GoJek Indonesia dapat memberikan bentuk tanggung jawab berupa kompensasi santunan untuk mengganti kerugian.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pertanggung Jawaban Hukum, Ojek Online, GoJek

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-11-08
How to Cite
MAHENDRA, Komang Yoga; PUTRA, Made Aditya Pramana. PERLINDUNGAN HUKUM PT. GOJEK INDONESIA TERHADAP PENGGUNA LAYANAN JASA TRANSPORTASI ONLINE. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 684-694, nov. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/105902>. Date accessed: 13 may 2024.
Section
Articles