PENGATURAN PENETAPAN PENERIMA MANFAAT (BENEFICIARY) UANG PERTANGGUNGAN ASURANSI JIWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

  • Desak Ayu Sintya Kartika Dewi Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Nyoman Bagiastra Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji kepastian hukum bagi ahli waris terkait uang pertanggungan asuransi jiwa. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan Perundang-undangan dan komparatif. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Perasuransian tidak ada klausul yang mengatur mengenai penentuan penerima manfaat uang pertanggungan dalam polis asuransi jiwa, sehingga kepastian hukum bagi ahli waris untuk mendapatkan manfaat uang pertanggungan asuransi jiwa mengacu kepada Hukum Perdata.


This paper aims to examine legal certainty for heirs related to life insurance sum insured. This study uses normative legal research methods with a statutory and comparative approach. The results of the study show that in Law Number 14 of 2014 concerning Insurance there is no clause that regulates the determination of the beneficiaries of the sum insured in the life insurance policy, so that legal certainty for heirs to get the benefit of life insurance sum insured refers to the Civil Law.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-03-14
How to Cite
DEWI, Desak Ayu Sintya Kartika; BAGIASTRA, I Nyoman. PENGATURAN PENETAPAN PENERIMA MANFAAT (BENEFICIARY) UANG PERTANGGUNGAN ASURANSI JIWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 3, p. 1921-1937, mar. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/98441>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles