PENGATURAN PENETAPAN PENERIMA MANFAAT (BENEFICIARY) UANG PERTANGGUNGAN ASURANSI JIWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji kepastian hukum bagi ahli waris terkait uang pertanggungan asuransi jiwa. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan Perundang-undangan dan komparatif. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Perasuransian tidak ada klausul yang mengatur mengenai penentuan penerima manfaat uang pertanggungan dalam polis asuransi jiwa, sehingga kepastian hukum bagi ahli waris untuk mendapatkan manfaat uang pertanggungan asuransi jiwa mengacu kepada Hukum Perdata.
This paper aims to examine legal certainty for heirs related to life insurance sum insured. This study uses normative legal research methods with a statutory and comparative approach. The results of the study show that in Law Number 14 of 2014 concerning Insurance there is no clause that regulates the determination of the beneficiaries of the sum insured in the life insurance policy, so that legal certainty for heirs to get the benefit of life insurance sum insured refers to the Civil Law.