BENTUK PERTANGGUNG JAWABAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM TERHADAP PENUMPANG AKIBAT RESIKO KECELAKAAN DALAM PROSES PENGANGKUTAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pengaturan pertanggung jawaban apabila terjadi kecelakaan dan mengetahui prinsip pertanggung jawaban yang digunakan apabila terjadi kecelakaan oleh perusahaan angkutan umum. Penulisan jurnal ini menggunakan jenis penelitian normatif dimana dilakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menggunakan data sekunder sebagai data utama. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut : (1) Pengangkutan yang diselenggarakan dan dilaksanakan oleh jasa pengangkutan umum dipergunakan untuk membawa orang atau barang dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat bentuk pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pengangkut umum apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh pengangkut umum adalah mengacu kepada awal perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya; dan (2) Tanggung jawab yang harus dilakukan dan dilaksanakan pada perusahaan angkutan umum apabila terjadi kecelakaan baik itu oleh faktor human (manusia) maupun faktor alam yaitu tedapat didalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 1365.
The purpose of this study is to determine and analyze the form of liability arrangements in the event of an accident and to determine the principle of responsibility used in the event of an accident by public transport companies. The writing of this journal uses a normative type of research where an assessment of the applicable laws and regulations is carried out and uses secondary data as the main data. Based on the results of the research, conclusions can be formulated as follows: (1) Transportation organized and carried out by public transportation services is used to carry people or goods from one place to another safely in the form of liability carried out by public transporters in the event of an accident caused by public carrier refers to the initial agreement that has been agreed by both parties previously; and (2) the responsibilities that must be carried out and carried out on public transportation companies in the event of an accident either by human factors (humans) or natural factors are contained in the Civil Code (KUHPerdata) article 1365.