PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I MEDAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini iyalah untuk mengetahui pelakasanaan perlindungan hak-hak dari Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Medan (LPKA Klas I Medan) serta kendala yang menghambat perlindungan. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian empiris, dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif, dimana dalam penelitian ini akan jelaskan mengenai pelaksanaan perlindungan hak-hak anak binaan yang berlandaskan menurut Undan-Undang No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder yaitu kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan data primer meliputi wawancara dan observasi lapangan yang dituangkan kedalam kalimat. Dalam menganalisis data penelitian ini memakai analisis kualitatif. Dapat di simpulkan bahwa penelitian yang dilakukan di LPKA Klas I Medan pihak LPKA telah melaksanakan perlindungan hak-hak anak sesuai Pasal 12 dan Pasal 13 ayat 1 UU Pemasyarakatan adapun kendala yang dialami meliputi sarana berupa fasilitas-fasilitas yang mendukung dalam pembinaan dan pemenuhan hak yaitu ruang hunian, ruang isolasi bagi anak pengidap penyakit menular, ruang kelas, dan anak binaan itu sendiri, serta kultur masyarakat.
The purpose of this study is to find out the implementation of the protection of the rights of fostered children at the Class I Medan Special Child Development Institute (LPKA Class I Medan) and the obstacles that hinder protection. This study uses an empirical research method, using a descriptive type of research, which in this study will explain the implementation of the protection of the rights of fostered children based on Law No. 22 of 2022 concerning Corrections (Penitentiary Law). The data used are sourced from secondary data, namely literature, legislation and data including interviews and field observations into sentences. In analyzing the data of this study using qualitative analysis. It can be concluded that the research conducted at LPKA Class I Medan has carried out the protection of children's rights in accordance with Article 12 and Article 13 paragraph 1 of the Correctional Law. housing, isolation rooms for children with infectious diseases, classrooms, and the foster children themselves, as well as community culture.