PENERAPAN PENGATURAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN E-MARKETPLACE

  • I Kadek Sabda Pujangga Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Desak Putu Dewi Kasih Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji pengaturan mengenai perizinan penyelenggaraan e-marketplace dan untuk mengetahui penerapan perizinan penyelenggaraan e-marketplace pada PT. Bali Unggul Sejahtera. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Riset empiris adalah metode dalam meneliti yang mempergunakan fakta-fakta sosial pada kenyataan yang memberi pengaruh perilaku hukum dari segi personal, dan juga dalam institusional warga maupun kelembagaan hukum yang eksis. Hasil studi menunjukkan pengaturan mengenai perizinan penyelenggaraan e-marketplace telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yaitu PP RI No. 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag No. 50 tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyelenggaran e-marketplace termasuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyelenggaraan e-marketplace balimall.id yang dimiliki PT. Bali Unggul Sejahtera telah sesuai dengan ketentuan regulasi dimana telah memiliki SIUPMSE yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission serta sudah terpenuhi komitmennya dan diberlakukan efeketif saat pelaku usaha melaksanakan usahanya maupun aktivitas yang sejalan dengan kebijakan UU.


Kata Kunci: Perdagangan, E-Marketplace, Izin Usaha


The purpose of this study is to examine the regulation regarding the licensing of e-marketplace operations and to find out the application of licensing for the implementation of e-marketplaces at PT.  Bali Unggul Sejahtera.  The research method used is empirical legal research.  Empirical research is a research method that uses social facts in reality that influence legal behavior, both individually and personally, as well as institutionally by society and existing legal institutions.  The results of the study show that the regulation regarding licensing for the operation of e-marketplaces has been regulated in statutory provisions, namely Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 80 of 2019 concerning Trading Through Electronic Systems and Regulation of the Minister of Trade Number 50 of 2020 concerning Provisions for Business Licensing, Advertising, Guidance and Supervision.  Business Actors in Trading Through Electronic Systems.  The implementation of e-marketplaces includes as a Trade Operator Through Electronic Systems.  The implementation of the balimall.id e-marketplace owned by PT.  Bali Unggul Sejahtera has complied with the provisions of the regulation which already has a SIUPMSE issued by the Online Single Submission Institution and has fulfilled its commitments and is effective as long as the Business Actor runs his business and/or activities in accordance with the provisions of the Prevailing Laws.


Keywords: Trade, E-Marketplace, Business License

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-11
How to Cite
PUJANGGA, I Kadek Sabda; KASIH, Desak Putu Dewi. PENERAPAN PENGATURAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN E-MARKETPLACE. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 12, p. 1370-1379, jan. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/90359>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles