PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KORBAN KELALAIAN APOTEKER DALAM MELAKSANAKAN PELAYANAN KEFARMASIAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana tindakan apoteker yang tergolong sebagai kelalaian dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian serta bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap pasien selaku korban dari kelalaian apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian. Penelitian ini termasuk kategori penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun terdapat kode etik yang menjadi pedoman apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian, pada realitanya masih terdapat kelalaian yang dilakukan oleh apoteker terhadap pasiennya. Kelalaian dari apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian terhadap pasiennya dapat berupa pelanggaran kode etik, disiplin ataupun pelanggaran hukum. Pasien selaku korban atau konsumen yang dirugikan atas kelalaian apoteker dapat melakukan upaya hukum yaitu melalui pengadilan atau luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pasien, Kelalaian, Apoteker
This study was conducted with the aim of knowing and understanding how the actions of pharmacists are classified as negligence in carrying out pharmaceutical services and how legal protection efforts are for patients as victims of pharmacist negligence in carrying out pharmaceutical services. This research belongs to the category of normative legal research with a statutory approach and legal concept analysis approach. The results show that, although there is a code of ethics that guides pharmacists in carrying out pharmaceutical services, in reality there are still negligence committed by pharmacists towards their patients. Negligence of pharmacists in carrying out pharmaceutical services to their patients can be in the form of violations of the code of ethics, discipline or violations of the law. Patients as victims or consumers who are harmed by the negligence of pharmacists can take legal action, namely through court or out of court in accordance with the provisions of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Key Words: Legal Protection, Patient, Negligence, Pharmacist