PENGATURAN PELECEHAN SEKSUAL NON FISIK DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji kepastian hukum mengenai pelecehan seksual yang dilakukan secara non fisik serta untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual non fisik. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum dan komparatif, serta teknik penelitian hukum normatif. Selama ini pelaku pelecehan seksual non fisik seringkali dijerat dengan UU ITE, kekosongan norma hukum mengenai pelecehan seksual non fisik membuat UU ITE menjadi semacam pengalihan untuk menangani kasus pelecehan seksual non fisik di Indonesia, sampai pada akhirnya dengan adanya UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum pidana sebelumnya tentang tindak kekerasan seksual. Namun UU tersebut nyatanya masih memiliki kekurangan, dimana masih terdapat norma kabur terkait batasan-batasan yang dikatakan merupakan tindakan pelecehan seksual non fisik. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pelecehan seksual non fisik menurut hukum pidana Indonesia masih bersifat subjektif dalam perundang-undangan. Dalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dibutuhkan mengenai batasan-batasan (patokan) yang jelas mengenai apakah suatu perbuatan dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik maupun tidak.
The purpose of this study is to examine legal certainty regarding non-physical sexual harassment and to find out how legal protection is for victims of non-physical sexual harassment. This study uses legal and comparative methodologies, as well as normative legal research techniques. So far, perpetrators of non-physical sexual harassment have often been charged with the ITE Law, the absence of legal norms regarding non-physical sexual harassment has made the ITE Law a kind of diversion to deal with cases of non-physical sexual harassment in Indonesia, until finally the existence of Law No. 12 of 2022 concerning Actions Sexual Violence Crimes are expected to fill the gaps in the previous criminal law regarding acts of sexual violence. However, the law in fact still has deficiencies, where there are still blurred norms regarding the boundaries of what is said to be an act of non-physical sexual harassment. The findings of this study indicate that regulation regarding non-physical sexual harassment according to Indonesian criminal law is still subjective in legislation. In Law no. 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence requires clear boundaries (standards) regarding whether an act is categorized as non-physical sexual harassment or not.