HUBUNGAN HUKUM ANTARA PERUSAHAAN OJEK ONLINE DENGAN PENGEMUDINYA DALAM PERUSAHAAN GO-JEK INDONESIA

  • Kadek Intan Apsari Puspa Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan mengetahui tentang hubungan hukum yang terjalin antara perusahaan ojek online dengan pengemudinya dan keterlibatan / implikasi hubungan hukum yang muncul dengan pengemudi layanan berlandaskan kacamata UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penulis melakukan jenis penelitian pendekatan yuridis normatif pada riset ini dan  menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa dengan metode deskriptif analitis. Berdasarkan dari hasil penelitian, maka diketahui bahwa bentuk hubungan hukum yang timbul diantara pengemudi dengan PT. GO-JEK Indonesia adalah perjanjian kemitraan (partnership agreement) yang senyatanya merupakan perjanjian yang paling umum, yang menimbulkan perikatan hukum yang unik karena didasari oleh ikatan kemitraan (partnership agreement). Berdasarkan sudut pandang UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aspek legalitas hubungan hukum di antara penyedia jasa layanan ojek online GO-JEK Indonesia dengan pengemudinya adalah tidak adanya perjanjian kerja yang rigid mengatur hubungan diantara penyedia jasa ojek online dengan pengemudi ojek online itu sendiri, sehingga permasalahan selanjutnya yang timbul berkenaan dengan faktor upah atau gaji.


Kata Kunci: Hubungan Hukum, Ojek Online, Ketenagakerjaan


 


ABSTRACT


This study has a purpose is to analyze and find out the legal relationship that arises between online motorcycle taxi companies and other pengemudis as well as the involvement / implications of legal relations that arise with service operators from the perspective of Law No. 13 of 2003 concerning Labor. The author conducts a type of research with a normative juridical approach in this research and uses qualitative analysis techniques which are then described and analyzed using descriptive analytical methods. The results of the study shows that the lawful relationship emerging from the connection between driver and PT GO-JEK Indonesia is a partnership agreement which is in fact the most common agreement, which creates a unique legal agreement because it is based on a partnership agreement. Based on the point of view of Law no. 13 of 2003 concerning Employment, the legal aspect of the legal relationship between online motorcycle taxi service providers GO-JEK Indonesia and their online motorcycle taxi drivers is the absence of a rigid work agreement regulating the relationship between online motorcycle taxi service providers and online motorcycle taxi drivers themselves, so that further problems arise in connection with the wage factor or wages.


Keywords: Legal Relations, Online Motorcycle Taxis, Employment

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-28
How to Cite
APSARI PUSPA, Kadek Intan; SARJANA, I Made. HUBUNGAN HUKUM ANTARA PERUSAHAAN OJEK ONLINE DENGAN PENGEMUDINYA DALAM PERUSAHAAN GO-JEK INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 34-44, dec. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/79158>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >>