KEKUATAN MENGIKAT PARIS AGREEMENT KEPADA NEGARA-NEGARA ANGGOTANYA

  • Anak Agung Made Ngurah Panca Septiadi FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA
  • Made Maharta Yasa

Abstract

Adapun tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang  kekuatan mengikat dari suatu perjanjian internasional, utamanya kekuatan mengikat dari Paris Agreement kepada para anggotanya. Penelitian ini tergolong penelitian normatif yaitu suatu penelitian hukum yang menggunakan pendekatan-pendekatan instrument, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil kajian, diketahui bahwa bertolak dari article 11 Vienna Convention on the law of treaties 1969 yang menyatakan untuk menunjukkan keterikatan dari suatu pihak yang dalam hal ini adalah negara terhadap suatu perjanjian internasional, maka harus di setujui melalui convention, treaty, charter, declaration, agreement,  protocol, atau nama lain yang disepakati. Meskipun demikian, negara anggota masih dimungkinkan untuk menarik diri dan kemudian Kembali bergabung menjadi bagian dari Paris Agreement.


Kata Kunci: Kekuatan Mengikat, Paris Agreement, Negara Anggota


 


ABSTRACT


The purpose of this study is to find out and analyze the binding power of an international agreement, especially the binding power of the Paris Agreement to its members. This research is classified as normative research, namely a legal research that uses instrument approaches and conceptual approaches. Based on the results of the study, it is known that starting from article 11 of the Vienna Convention on the law of treaties 1969 which states that to show the attachment of a party which in this case is a state to an international agreement, it must be approved through convention, treaty, charter, declaration, agreement, protocol, or other agreed name. Nevertheless, it is still possible for member countries to withdraw and then re-join to become part of the Paris Agreement.


Keywords: Binding Strength, Paris Agreement, Member States

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-08-28
How to Cite
PANCA SEPTIADI, Anak Agung Made Ngurah; YASA, Made Maharta. KEKUATAN MENGIKAT PARIS AGREEMENT KEPADA NEGARA-NEGARA ANGGOTANYA. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 8, p. 13-21, aug. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/76337>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles