PENGATURAN TERHADAP PEMIDANAAN PENGGUNA JASA PROSTITUSI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Abstract
Penulisian jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna jasa prostitusi di Indonesia serta mendeskripsikan dan menganalisis pembaharuan hukum pidana terkait pemidanaan pengguna jasa prostitusi di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif diakibatkan adanya suatu konflik norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan pengguna jasa prostitusi baik itu langsung maupun melalui online dalam hukum positif Indonesia seperti pada KUHP, UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE serta UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sama sekali tidak ada yang mengatur mengenai pemidanaan pengguna jasa prostitusi tersebut akan tetapi dalam beberapa Perda seperti Perda Provinsi DKI Jakarta, Kota Denpasar, Kabupaten Badung mengatur mengenai pemidanaan pengguna jasa prostitusi sehingga memunculkan konflik norma. Pembaharuan hukum pidana sangat diperlukan, terkait pertanggungjawaban pidana bagi para pengguna jasa prostitusi. Masa mendatang dengan adanya pembaharuan hukum pidana yaitu dalam bentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Pasalnya menyebutkan dengan jelas bahwa setiap orang dilarang menggunakan jasa prostitusi dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan denda tentu saja berdampak signifikan di dalam hal pemidanaan pengguna jasa prostitusi di Indonesia, sehingga perlu dikontruksikan sebagai kebijakan penalisasi terhadap pengguna jasa prostitusi.
Kata Kunci: Pemidanaan, Pengguna Jasa Prostitusi, Pembaharuan Hukum Pidana.
This scientific journal writing aims to determine the criminal responsibility of users of prostitution services in Indonesia as well as to describe and analyze the reforms of criminal law related to the convictions of prostitution service users in Indonesia. This type of research used in writing scientific journals is normative legal research due to a conflict of norms. The results showed that the criminalization of prostitution service users either directly or online in positive Indonesian law such as the Criminal Code, Law Number 19 of 2016 concerning ITE and Law Number 44 of 2008 concerning Pornography absolutely nothing regulates the criminalization of prostitution service users. However, in several regional regulations, such as the Regional Regulation on the Province of DKI Jakarta, Denpasar City, and Badung Regency, regulate the criminalization of prostitution service users, resulting in a conflict of norms. Reforming the criminal law is urgently needed, related to criminal liability for users of prostitution services. In the future, with the reform of criminal law, namely in the form of the Prevailing Laws, the article clearly states that everyone is prohibited from using prostitution services and those who violate will be subject to sanctions in the form of imprisonment and fines, of course, have a significant impact in terms of the punishment of prostitution service users in Indonesia, so it needs to be constructed as a penalization policy against prostitution service users.
Keywords: Criminalization, Prostitution Service Users, Criminal Law Reform.