KEDUDUKAN SUAMI ISTRI TERHADAP HARTA BENDA PERKAWINAN DALAM HAL TERJADI PERCERAIAN: PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT BALI
Abstract
Karya tulis ini membahas kedudukan suami istri terhadap harta benda perkawinan dalam hal putusnya perkawainan karena perceraian ditinjau dari perspektif Undang-undang Perkawinan dan hukum adat Bali. Putusnya perkawinan akibat perceraian menimbulkan konflik antara suami istri dalam pembagian harta benda perkawinan. Dengan demikian timbul pertanyaan, bagaimanakah kedudukan suami istri terhadap harta benda perkawinan tersebut?. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Harta benda perkawinan meliputi tiga golongan, yaitu harta bersama, harta bawaan masing-masing suami istri, dan harta yang diperoleh masing-masing suami-isteri sebagai hadiah atau warisan. Apabila terjadi perceraian suami-isteri berhak menguasai harta bawaan masing-masing dan harta yang mereka peroleh sebagai hadiah atau warisan. Sedangkan hak suami-isteri dalam pembagian harta bersama akan mendapatkan bagian sama rata.