ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU DAN PENYEBAR VIDEO JOGED BUMBUNG YANG BERMUATAN PORNOGRAFI
Abstract
Joged Bumbung adalah salah satu warisan budaya tak benda Bali yang telah diakui oleh UNESCO mulai tahun 2015. Tarian ini menggabungkan gerakan tari yang dinamis dengan musik tabuh, menciptakan pertunjukan yang menarik bagi penonton untuk ikut serta. Meskipun awalnya merupakan hiburan sederhana bagi masyarakat petani di Bali, sejak krisis moneter 1997. Joged Bumbung mengalami pergeseran menjadi tarian yang lebih sensual dan erotis untuk menarik perhatian konsumen. Fenomena ini telah memicu perdebatan mengenai etika dan estetika dalam budaya Bali. Belakangan ini, Joged Bumbung menjadi sorotan publik karena video-video pertunjukan yang bermuatan pornografi beredar luas di ranah publik. Video-video ini sering kali diunggah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyimpang dari pakem asli tarian tersebut, sehingga mencemarkan kuantitas tradisi Bali. Penelitian ini berfokus untuk menganalisis sanksi hukuman yang dapat dikenakan terhadap penari, pengibing, dan penyebar video Joged Bumbung yang bermuatan pornografi. Digunakan penelitian normatif yang mana dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Joged Bumbung is one of Bali's intangible cultural heritages, recognized by UNESCO since 2015. This dance combines dynamic dance movements with traditional music, creating performances that invite audience participation. Originally a simple entertainment for Balinese farmers, since the 1997 financial crisis. Joged Bumbung has shifted towards more sensual and erotic performances to attract consumers. This phenomenon has sparked debates regarding the ethics and aesthetics of Balinese culture. Recently, Joged Bumbung has been in the public spotlight due to pornographic performances widely circulating on social media. These videos are often uploaded by irresponsible individuals, deviating from the original standards of the dance, thus tarnishing the cultural values of Bali. This study aims to analyze the criminal sanctions that can be imposed on dancers, partners (pengibing), and video disseminators of Joged Bumbung performances containing pornographic elements. The research method used is normative with a statutory approach. The legal sources used include the Pornography Law, the Information and Electronic Transactions Law (ITE Law), and the Criminal Procedure Code (KUHAP).