ANALISIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA AKIBAT TINDAKAN EXCESSIVE USE OF FORCE (STUDI KASUS: TRAGEDI KANJURUHAN MALANG)
Abstract
Adnya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran HAM akibat tindakan excessive use of force berupa penggunaan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan Malang. Serta menjelaskan hak-hak bagi suporter sepak bola berdasarkan UU Keolahragaan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, DUHAM, UU Keolahragaan, UU HAM, UU Kepolisian, serta instrumen hukum internasional seperti Statuta FIFA. Disisi lain penulis juga menggunakan pendekatan kasus atau case approach sebagai langkah pedoman dalam menentukan permasalahan yang dikaji. Kesimpulan penelitian ini yakni penggunaan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan Malang merupakan tindakan berlebih (excessive use of force) yang dilakukan oleh aparat keamanan yang melanggar HAM seperti hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, dan hak anak. Suporter yang merupakan konsumen dalam pertandingan olahraga karena sudah membeli tiket juga harus mendapatkan hak jaminan keselamatan dan keamanan serta hak untuk menerima perlindungan hukum saat pertandingan dan sesudah pertandingan yang diatur dalam UU Keolahragaan. Hak-hak yang tertuang dalam UU Keolahragaan harus diperhatikan oleh setiap unsur keolahragaan agar terjadinya harmonisasi dalam setiap penyelanggaraan setiap kegiatan olahraga.
The purpose of this study is to analyze human rights violations due to excessive use of force in the form of tear gas in the Kanjuruhan Malang Tragedy. And to explain the rights of football supporters based on the Sports Law. This study is a normative study using a statutory regulatory approach such as the 1945 Constitution, UDHR, Sports Law, Human Rights Law, Police Law, and international legal instruments such as the FIFA Statute. On the other hand, the author also uses a case approach as a guideline in determining the problems being studied. The conclusion of this study is that the use of tear gas in the Kanjuruhan Malang Tragedy was an excessive use of force by security forces that violated human rights such as the right to justice, the right to life, the right to health, the right to a sense of security, and children's rights. Supporters who are consumers in sports matches because they have bought tickets must also get the right to safety and security guarantees and the right to receive legal protection during and after the match as regulated in the Sports Law. The rights stated in the Sports Law must be observed by every element of sports so that there is harmony in every implementation of every sports activity.