PEMANFAATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SAMPAH SEBAGAI PELAKSANAAN AMANAT UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN SAMPAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan pembangkit listrik tenaga sampah sebagai pelaksanaan amanat undang-undang pengelolaan sampah. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan menganalisis bahan hukum utama seperti peraturan tertulis, keputusan presiden, dan undang-undang parlemen, penelitian ini berusaha untuk memahami potensi manfaat dan kekurangan dari implementasi PLTSa. Artikel, jurnal, temuan penelitian, dan wawancara dengan narasumber yang relevan merupakan contoh sumber hukum sekunder terkait PLTSa. Berdasarkan temuan penelitian ini, PLTSa diatur pada beberapa aturan hukum. Namun, PLTSa belum terwujud di Bali, khususnya di TPA Suwung. Pembatalan PLTSa di Bali disebabkan oleh beberapa kendala, seperti terbatas pada biaya dan tipping fee. Beberapa TPST, atau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, dibangun untuk mengatasi masalah ini.
This research aims to determine the use of waste power plants in carrying out the mandate of the waste management law. The method applied in this research is a normative legal research method. The approach used is a statutory regulatory approach and a conceptual approach. By analyzing main legal materials such as written rules, presidential decrees, and parliamentary statutes, this study seeks to understand the potential benefits and drawbacks of PLTSa's implementation. Articles, journals, research findings, and interviews with relevant resource persons are examples of secondary legal resources pertaining to PLTSa. Based on the findings of this research, PLTSa is subject to multiple legal rules. But PLTSa has not come to fruition in Bali, particularly at the Suwung landfill. The cancellation of PLTSa in Bali is due to several constraints, including but not limited to costs and tipping fees. Multiple TPSTs, or Integrated Waste Management Sites, were constructed to address this issue.