PENGATURAN ALAT BUKTI YANG CUKUP DALAM PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 7/PID.PRA/2023/PN DPS)
Abstract
Pengaturan alat bukti yang cukup serta analisis penerapannya dalam mendasari penetapan tersangka tindak pidana korupsi dalam putusan Pengadilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Dps merupakan tujuan dari penulisan artikel ini. Studi ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dalam penelitian hukum normative. Pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan juga digunakan dalam penulisan. Hasil studi penulis menunjukkan bahwa ketika dilakukan proses penetapan tersangka, diperlukan bukti permulaan untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana. Adanya ketentuan alat bukti permulaan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menangkap seseorang dan jika masih terdapat proses penetapan tersangka yang tidak sesuai dapat mengajukan gugatan Praperadilan sebagaimana diformulasikan dalam KUHAP Pasal Kesatu angka 4. Berpijak pada analisis penulis terhadap Putusan Pengadilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Dps, Penyelidik dan penyidik telah menetapkan tersangka mendasar pada bukti-bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yakni bukti surat sebanyak 8, bukti saksi sebanyak 22, dan 1 ahli. Jadi, lingkup pemeriksaan dalam perkara praperadilan ini menilai hanya aspek formil saja, apakah bukti-bukti yang diajukan sah dan telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP atau Pasal-pasal lain sesuai dengan undang-undang yang menaungi tindak pidana tersebut.
The arrangement of sufficient evidence and analysis of its application in underpinning the determination of corruption suspects in Court decission Number 7/Pid.Pra/2023/PN Dps is the purpose of writing this article. This study uses a type of descriptive research in normative legal research. The case approach and the statutory approach are also used in writing. The results of the author's study show that when the process of determining a suspect is carried out, preliminary evidence is needed to establish him as a suspect in a criminal act. There is a provision for preliminary evidence to prevent the arbitrariness of law enforcement officials in arresting a person and if there is still a process of determining inappropriate suspects, they can file a Pretrial lawsuit as formulated in Article One number 4 of the Criminal Procedure Code. Based on the author's analysis of Court Decision Number 7/Pid.Pra/2023/PN Dps, investigators and investigators have determined the basic suspects on valid evidence according to Article 184 of the Code of Criminal Procedure, namely 8 letter evidence, 22 witness evidence, and 1 expert. So, the scope of examination in this pretrial case assesses only the formal aspect, whether the evidence submitted is valid and in accordance with Article 184 of the Code of Criminal Procedure or other articles in accordance with the law that overshadows the crime.