BENTUK PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA MINIMARKET TERHADAP KEMBALIAN BERUPA PERMEN DAN DONASI
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk membantu masyarakat mengetahui penerapan perlindungan konsumen di Indonesia dan mengetahui bentuk tanggung jawab pelaku usaha minimarket atas perubahan berupa permen dan donasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana terdapat literatur seperti jurnal dan hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah dengan menggunakan 3 (tiga) jenis pendekatan, yaitu Pendekatan Kasus (The Case Approach), Pendekatan Perundang-Undangan (The Statue Approach), Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analitical & Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat tidak memahami penerapan perlindungan konsumen di Indonesia dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha minimarket atas perubahan berupa permen dan sumbangan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apabila penjual tidak mematuhi peraturan tentang perubahan berdasarkan aturan sehingga dianggap melanggar ketentuan hak pembeli yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga, dalam hal ini, pelaku usaha minimarket wajib mempertanggungjawabkan tindakan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian atau pelanggaran hak konsumen.
The purpose of this writing is to help the public know the implementation of consumer protection in Indonesia and to know the form of responsibility of minimarket business actors for changes in the form of sweets and donations. This research uses normative juridical methods, where there is literature such as journals and law. The approach used in writing this study is to use 3 (three) types of approaches, namely The Case Approach, The Statue Approch, and the Analytical & Conceptual Approach. The results of the study show that the public does not understand the implementation of consumer protection in Indonesia and the form of responsibility of minimarket business actors for changes in the form of sweets and donations outlined in Law Number 7 of 2011 concerning Currency and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. If the seller does not comply with the regulations on changes based on the rules so that it is considered to violate the provisions of buyer rights listed in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. So, in this case, minimarket business actors are obliged to account for actions or omissions that cause losses or violations of consumer rights.