SOSIALISASI PERAN PENTING LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI DESA CAU BELAYU KECAMATAN MARGA KABUPATEN TABANAN
Abstrak
Kegiatan pengabdian masyarakat ini memiliki tujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai keberadaan lembaga bantuan hukum sebagai Acces to Justice bagi masyarakat yang tidak mampu. Keberadaan Lembaga bantuan hukum diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu dalam mendapatkan hak-haknya dalam menghadapi permasalahan hukum baik di dalam peradilan maupun di luar peradilan. Kegiatan ini dilakukan selain memberikan pemahaman keberadaan lembaga bantuan hukum sebagai Access to Justice juga mensosialisasikan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa masyarakat kurang mampu juga diberikan akses dalam mencapai keadilan di muka hukum. Pengabdian masyarakat ini menggunakan data-data lapangan (fild research) untuk mengetahui situasi yang terjadi di masyarakat, kemudian menggunakan data kepustakaan (library research) untuk menemukan bahan pengabdian terkait dengan peran penting lembaga bantuan hukum sebagai Access to Justice bagi masyarakat tidak mampu. Dalam penyampaian materi menggunakan metode sosialisasi dan ceramah yang disampaikan dengan cara interaktif, aktif dan reflektif. Hasil dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap keberadaan lembaga bantuan hukum sebagai Acces to Justice, meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai syarat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan bantuan lembaga bantuan hukum dan adanya pengetahuan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian permasalahan hukum dengan bantuan lembaga bantuan hukum.
Kata kunci : Bantuan Hukum, Access To Justice, Masyarakat Tidak Mamp
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Binziad Kadafi, dkk., 2002, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Pusat Studi Hukum &Kebijakan Indonesia, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.33701/jipsk.v6i2.1859
Edwar, E., Rani, F. A., & Ali, D. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 180-201. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol49.no1.1916
Hafidzi, A. (2015). Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) Dalam Sistem Negara Hukum Di Indonesia. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 13(1). DOI: http://dx.doi.org/10.18592/khazanah.v13i1.517
Nabila, N. (2017). Peranan Lembaga Bantuan Hukum Makassar dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).
Pranoto, 2011, Implementasi Bantuan Hukum oleh Advokat terhadap Tersangka dan Terdakwa Tidak Mampu (Studi di Wilayah Pengadilan Negeri Purwokerto), Tesis, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedriman, Purwokerto.
Raharjo, A., Angkasa, A., & Bintoro, R. W. (2015). Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat). Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 432-444. https://doi.org/10.22146/jmh.15881
Ramadhan, S. R. (2021). Rekonstruksi Asas Equality Before The Law Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(2), 131-141. https://doi.org/10.34304/jf.v10i2.53
Santi, S. S. (2017). Peran Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan dalam Melindungi Hak Konstitusional Fakir Miskin Perspektif Hukum Islam (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).
Timon, A. (2021). TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 6(2), 160-174.
Wahyu Widiana, “Access to Justice for the Poor: The Badilag Experience”, Makalah, pada IACA Asia Pacific Conference, Bogor, Maret 2011, h. 2

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.